Rabu, 15 Agustus 2012

Sebuah niat baik atau pendzoliman terhadap anak 

Apakah sebuah niat baik dengan mengesampingkan ketentuan yang ada bisa disebut baik ?
Ceritanya bermula ketika ada seorang Bapak yang ingin mewaqafkan tanahnya seluas kurang lebih 1 hektare ke sebuah pesantren yang lokasinya terletak dilokasi yang agak sulit dan jauh karena tidak punya akses jalan menuju kesana. Alasan Bapak tersebut ingin mewaqafkan tanahnya karena merasa tidak bisa lagi mengurusnya sehingga tanah tersebut tidak produktif, dalam pemikirannya kalo dikasihkan ke pesantren akan lebih bermanfaat dengan menjadikan tanah tersebut menjadi tanah produktif. Bapak ini sebenarnya mempunyai 4 orang anak, 3 perempuan dan 1 laki-laki.
Dengan berprinsip bahwa harta orang tua adalah merupakan kuasa mutlak orang tua sehingga kepunyaan orang tua bebas untuk digunakan apa saja, anak tidak punya hak apapun, maka Bapak tersebut menyampaikan niatnya kepada anak2nya. Ketiga anak perempuannya tidak menyanggah keinginan Bapak tersebut karena berfikir itu harta orang tua jadi terserah orang tua saja mau diapakan, mereka semuanya ikut niat Bapak tadi atau dengan kata lain setuju terhadap niat orang tuanya. Namun ketika Bapak tadi menyampaikan niatnya kepada anak laki-lakinya mendapat respon yang berbeda. Anak laki tersebut menyampaikan ketidak setujuan niat Bapaknya dengan alasan : 1. Harta yang boleh dihibahkan adalah maksimal sepertiga (sesuai referensi hadis yang pernah dibacanya), 2. Efektifitas dari penggunaan tanah tersebut kurang optimal karena sebuah pesantren diharuskan mengeluarkan biaya lagi untuk mengolah tanah tersebut menjadi produktif, 3. Masih ada anak-anaknya yang bisa mengurus tanah tersebut supaya berhasil guna 4. Masih banyak cara beramal jariah selain dengan mewaqafkan tanah tersebut. 5. Merasa sebagai anak tidak menjadi prioritas dalam mengurus harta orang tuanya.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi keluarga Bapak tadi, beberapa hal yang mungkin harus dikupas lebih dalam adalah :
  1. Adakah ayat al qur'an atau hadist yang menyatakan bahwa harta orang tua adalah mutlak milik orang tua, sehingga kalopun mempunyai anak maka anak2nya tidak punya hak apapun.
  2. Apakah Bapak tersebut termasuk orang tua yang dzolim terhadap anak2nya karena lebih memilih memberikan keapda orang lain ketimbang mewariskan kepada anak2nya.
  3. Bagaimana hukumnya jika bapak tersebut tetap mewaqafkan tanahnya sementara ada anaknya yang tidak menyetujuinya.
  4. Apakah salah pendirian dari anak laki-laki tersebut ?